Guru Wajib Melakukan Penelitian, Gak Salah Niih!
Masih dari masalah yang dihadapi guru sehari-hari, yaitu penelitian. Penelitian yang sangat akrab di telinga bapak/ibu guru yaitu penelitian tindakan kelas atau lebih sering disebut dengan istilah PTK. Dengan semakin ramahnya istilah PTK di dunia pendidikan sehingga menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka yang mengerti dengan PTK, diantaranya adalah dosen-dosen perguruan tinggi dan mahasiswa yang sudah pada semester akhir.
Pemerintah yang mempersulit guru naik pangkat [baca pembahasannya disini..] dianalisa dari peraturan pemerintah No.16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya pada pasal 16 ayat [2] disebutkan Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan lebih rinci tentang angka kredit guru dan di Peraturan Pemerintah tersebut juga di jelaskan;
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.
Makalah Akademis, dalam publikasi ilmiah, sebuah makalah adalah sebuah karya akademis yang umumnya diterbitkan dalam suatu jurnal ilmiah. Makalah ini dapat berisi hasil penelitian orisinil atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya. Makalah seperti ini baru dapat dianggap valid setelah melalui proses peer review oleh satu atau beberapa pemeriksa [yang juga merupakan akademisi di bidang yang sama] dalam rangka untuk memeriksa isi makalah apakah telah sesuai untuk dipublikasikan di jurnal. Sebuah makalah dapat mengalami beberapa kali pemeriksaan dan revisi, sebelum akhirnya dapat diterima untuk publikasi. Hal ini dapat berlangsung hingga beberapa tahun, khususnya untuk jurnal penerbitan yang sangat populer. [http://id.wikipedia.org/wiki/Publikasi_ilmiah]
Kembali ke topik pembicaraan, kenapa guru wajib melakukan penelitian?, sedangkan jika kita tinjau dari Undang-undang Republik Indonesia No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 1 menyebutkan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (tidak ada disebutkan penelitian)
Berbeda dengan dosen yang disebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dari tugas utama guru yang disebutkan pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 diatas tidak wajar jika guru dinilai berdasarkan unsur-unsur diluar tugas utama seperti halnya penelitian [publikasi ilmiah] itu bukanlah tugas utama guru. Jadi kenapa guru diwajibkan melakukan melakukan penelitian?, tetapi bukan jadi larangan seorang guru melakukan penelitian hanya saja jangan menjadi kewajiban.
Seorang guru yang melakukan penelitian mungkin dapat diberikan apresiasi dengan membiayai penelitian yang sudah mereka lakukan atau lebih cepat naik pangkat atau dengan penghargaan lainnya. Kenapa guru yang melakukan penelitian [publikasi ilmiah] perlu mendapat apresiasi khusus karena guru bukan dosen.
Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin bisa mengajak kita untuk ikut berubah;
Via : http://www.foldersoal.com
0 Response to "Guru Wajib Melakukan Penelitian, Gak Salah Niih!"
Post a Comment