Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015 (Lengkap)
Ujian Nasional 2015 yang akan berlangsung 13-15 April 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 4-7 Mei 2015 untuk SMP/sederajat sangat penuh dengan kejutan. Meskipun belum dikeluarkannya Perubahan PP dan Permen atau POS Final terkait Pelaksanaan UN 2015, tetapi gambaran UN 2015 sudah dipaparkan oleh oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud], Anies Baswedan, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat [23/1/2015]. Konsep UN 2015 ini luar biasa bagusnya dan dari konsep ini saya takut nantinya akan bernasib sama seperti kurikulum 2013. Dimana konsep kurikulum 2013 yang sangat baik tetapi sosialisai yang singkat menghasilkan chaos.
UN 2015 juga sama, konsepnya juga sangat baik. Jika ditinjau dari waktu sosialisasi sampai pada pengumuman hasil, waktu yang ada sangat singkat dan konsep UN yang sangat bagus ini sudah mulai dilaksanakan untuk TP. 2014/2015. Mudah-mudahan kemdikbud sekarang lebih profesional dari pada kemdikbud pada pemerintahan sebelumnya, jika tidak kemdikbud yang sekarang akan mendapat serangan balik dengan serangan "UN 2015 belum matang dan terkesan buru-buru". Kemdikbud sebelumnya diserang dengan ""Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang setengah matang dan dipaksakan untuk dijalankan di seluruh Indonesia".
Bagaimana Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015, mari kita simak;
Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test.
Pasal 57
[1] Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
[2] Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
[1] Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
[2] Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
[2] Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Via : http://www.foldersoal.com
UN 2015 juga sama, konsepnya juga sangat baik. Jika ditinjau dari waktu sosialisasi sampai pada pengumuman hasil, waktu yang ada sangat singkat dan konsep UN yang sangat bagus ini sudah mulai dilaksanakan untuk TP. 2014/2015. Mudah-mudahan kemdikbud sekarang lebih profesional dari pada kemdikbud pada pemerintahan sebelumnya, jika tidak kemdikbud yang sekarang akan mendapat serangan balik dengan serangan "UN 2015 belum matang dan terkesan buru-buru". Kemdikbud sebelumnya diserang dengan ""Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang setengah matang dan dipaksakan untuk dijalankan di seluruh Indonesia".
Bagaimana Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015, mari kita simak;
Kemdikbud menyadari bahwa peningkatan mutu layanan pendidikan membutuhkan penilaian berbagai indikator kinerja. Ujian Nasional adalah salah satu indikator dari 8 Standar Nasional Pendidikan.1. Rencana Strategis Perubahan Ujian Nasional
Masih ada berbagai alat ukur lain yang digunakan oleh Kemdikbud, antara lain:
- UKG [Uji Kompetensi Guru] ΓÇô menilai kemampuan pedagogik dan kompetensi keilmuan guru
- INAP [Indonesia National Assessment Program] ΓÇô ukuran mutu tingkat sekolah
- PISA [Programme for International Student Assessment] ΓÇô pengukuran capaian kinerja siswa skala internasional
- dan lain-lain
Kemdikbud mengajak semua pihak untuk mengubah fokus kita dari sekadar soal nilai dan hasil kelulusan Ujian Nasional menjadi pemanfaatan berbagai indikator kinerja yang ditangkap oleh berbagai alat ukur untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Tujuan Ujian Nasional: Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional
Potensi Kegunaan Ujian Nasional
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:- pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
- dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
-
penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
Rencana Perubahan
- Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan [kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh sekolah]
- Ujian Nasional dapat ditempuh BEBERAPA KALI [untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar]
- Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali [mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional]
Rencana Perbaikan
- Peningkatan mutu soal : mendorong deep learning, soal yang kontekstual
[budaya, sosio-antropologis, lingkungan] - Disertai dengan survei dan kuesioner : untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian
- Surat Keterangan Hasil UN lebih lengkap dengan levelling : untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa
- Penggunaan CBT [computer-based test] : agar lebih fleksibel dan handal
Ujian Nasional yang Berkualitas
- Soal yang baik
- Pelaksanaan yang jujur dan kredibel
- Pemanfaatan hasil untuk peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan
- Tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran
Langkah-langkah Kebijakan Computer-Based Test
Computer-Based Test bermanfaat untuk:- meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional
- memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional
- hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah
Pada tahun-tahun berikutnya CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Paket B dan C
Soal Computer-Based Test sama/setara dengan Paper-Based Test.
Peta Jalan Perubahan
- UN untuk membentuk generasi pembelajar yang berintegritas
- UN menjadi kebutuhan pemetaan [diagnostik] bagi siswa, orangtua, guru, sekolah, pemerintah dan masyarakat
- Tahun 2015: [UN tidak untuk kelulusan; UN dapat diulang pada tahun berikutnya; SKHUN yang lebih bermakna; Pengenalan CBT]
- Tahun 2016-2018: [UN dilakukan pada awal semester akhir; UN dapat diulang pada tahun yang sama]
- Tahun 2019-2020: [Sekolah dan guru dapat mengarahkan potensi siswa secara lebih baik; UN CBT dilakukan secara luas dan terbentuk testing center di daerah; UN dapat dilakukan dengan jadwal yang lebih fleksibel]
2. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
- Nilai tes
- Kategorisasi/levelling dan deskripsi
- Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:
- Konteks: posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional
- Indeks non parametrik: mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll
Laporan dalam Bentuk Nilai dan Konteks
Konteks-konteks yang dapat diakses pada hasil ujian nasional 2015 antara lain;
- Leveling Capaian Siswa Tingkat Kabupaten Kota
Level Sangat Baik, Baik, Cukup dan Kurang. Deskripsi kompetensi memberikan makna dan penjelasan lebih pada siswa, orangtua dan guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN. Hal ini bermanfaat untuk mengetahui apa yang diperlukan siswa dalam proses belajar selanjutnya dan bagaimana guru merencanakan kegiatan mengajar juga latihan apa yang dapat didukung oleh orangtua di rumah. - Peta Kompetensi Siswa SMA/MA untuk Setiap Mapel; [Perbandingan lintas propinsi ΓÇô Analisis untuk pengelola pendidikan daerah]
- Peta Kompetensi Siswa SMA/MA untuk Setiap Mapel; [Perbandingan lintas kab/kota ΓÇô Analisis untuk pengelola pendidikan daerah]
- Dashboard Analisis Data Ujian Nasional; [Informasi yang dapat diakses oleh sekolah untuk peningkatan mutu]
- Dashboard Analisis Data Ujian Nasional; [Informasi yang dapat diakses oleh daerah untuk peningkatan mutu]
Amanat UU Sisdiknas 20/20033. Sekilas Ujian Nasional
Pasal 57
[1] Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang berkepentingan.
[2] Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
[1] Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
[2] Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
[2] Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Mengapa Ujian Nasional Diubah?
Seharusnya;- Mendorong siswa belajar
- Mendorong guru tuntaskan kompetensi
- Menjadi standar kompetensi minimum nasional
- Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi
- Pemersatu bangsa
- Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara
- Perilaku negatif kecurangan
- Perilaku negatif teaching-tothe-test
- Siswa menjadi ΓÇ£korbanΓÇ¥
- Siswa alami distress
- Pembelajaran tidak tuntas
- Kekurangan standardized tests
- Sifat high-stake testing
- Perbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran [bukan hanya UN]
- Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah
- Perbaiki sistem penilaian yang lebih bermakna
- Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali [dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang]
- Dorong pembelajaran dan integritas
Skala Ujian Nasional
- Ujian Nasional merupakan pekerjaan dengan skala yang sangat besar.
- Ujian Nasional mencakup rentang geografis dari SMP Negeri 1 Sabang di desa Cot Bau, Sabang, hingga ke SMP 2 Merauke di desa Kelapa Lima, Merauke.
- 65 mata pelajaran, 100.000 item soal
- 700.000 pengawas
- 35 juta exemplar naskah UN harus didistribusikan tepat waktu
- 50.515 SMP [Siswa SMP: 3.773.372]
- 18.552 SMA/MA [Siswa SMA: 1.632.757
- 10.362 SMK [Siswa SMK: 1.171.907
- Siswa Kesetaraan: 632.214 dan Total Peserta: 7,3 Juta
Tanggal Penting - UN 2015
 Pengumuman pelelangan UN >> 12 Januari 2015
 Perubahan PP dan Permen >> 15 Januari 2015
 POS Final Pelaksanaan UN >> 20 Januari 2015
 Pendataan peserta UN >> 31 Januari 2015
 Sosialisasi UN >> Akhir Januari 2015
 Penetapan pemenang lelang UN >> 3 Februari 2015
 Kontrak pengadaan bahan UN >> 13 Februari 2015
 Penyerahan Master Soal UN >> 27 Februari 2015
 Pencetakan bahan UN SMA >> 5-28 Maret 2015
 Pengiriman bahan UN SMA >> 29 Maret – 11 April 2015
 UN SMA/Sederajad >> 13-15 April 2015
 Pengolahan Hasil >> 18 April – 15 Mei 2015
 Pengumuman Hasil UN SMA >> 18 Mei 2015
 UN SMP/Sederajad >>4-6 Mei 2015[Ralat dari Kemendikbud Menjadi 4-7 Mei 2015]
 Pengumuman Hasil UN SMP >> 10 Juni 2015
4. Potensi Penggunaan Ujian Nasional
- UN untuk Pemetaan Capaian Pendidikan
- Peta keragaman nilai sekolah 2014 ΓÇô SMA/MK
- Peta keragaman nilai Ujian Nasional murni 2014 ΓÇô SMA/MK
- Tingkat kelulusan SMA/sederajat
- Nilai rerata UN murni SMA/sederajat 2014
- UN dan EDS Standar Isi Analisa hasil UN dapat membantu upaya peningkatan Standar Isi yang berhubungan dengan upaya meningkatkan kompetensi lulusan
- Ujian Nasional untuk Pembinaan Analisa nilai Ujian Nasional dapat bermanfaat untuk upaya Pembinaan dan peningkatan kompetensi guru yang akan meningkatkan kompetensi siswa
- Penggunaan UN untuk SNMPTN
- UN untuk Seleksi Masuk Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi
Via : http://www.foldersoal.com
0 Response to "Kebijakan Perubahan Ujian Nasional 2015 (Lengkap)"
Post a Comment